Diduga Terlibat Pemalsuan Data, Kepsek SMPN 6 Dompu Dilaporkan ke Polisi -->

Kategori Berita


.

Diduga Terlibat Pemalsuan Data, Kepsek SMPN 6 Dompu Dilaporkan ke Polisi

13 Okt 2025
Foto Kasat Reskrim Polres Dompu AKP. Masdidin SH.

Dompu, NTB — Bidikinfonews.com - Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, berinisial SHD, S.Pd, dilaporkan ke Mapolres Dompu atas dugaan pemalsuan data terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) terhadap salah seorang guru honorer di sekolah tersebut.


Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh seorang guru SMPN 6 Dompu berinisial R pada 9 Oktober 2025. Dalam laporan itu, R menuding SHD telah menerbitkan SK yang dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terkait masa kerja seorang guru honorer berinisial RM.


Baca juga:laporan kasus pengerusakan rumah


Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp pada Jumat pekan lalu, R membenarkan bahwa dirinya bersama dua rekan guru lainnya telah resmi melaporkan kepala sekolah tersebut ke Polres Dompu.


Menurut R, SK yang diterbitkan oleh kepala sekolah tertanggal 2 Januari 2025 itu dinilai janggal, karena RM baru mulai mengajar di SMPN 6 Dompu pada bulan September 2025.


“Benar, saya bersama dua orang rekan guru juga telah resmi melaporkan Kepala SMPN 6 Dompu ke Polres Dompu terkait dugaan pemalsuan data,” ungkap R.


Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/849/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB.

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Dompu dan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan para saksi.


“Kita serahkan semuanya ke penyidik agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Pasang iklan di Sini:


Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di halaman Mapolres Dompu, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan data di SMPN 6 Dompu.


“Laporan itu sudah kami terima, bahkan telah saya tanda tangani langsung. Kami akan tetap memprosesnya untuk memastikan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar AKP Masdidin.


Ia menjelaskan bahwa tidak semua laporan yang masuk dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan awal, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.


“Nanti kita lihat hasil penyelidikannya seperti apa. Yang jelas, laporan pengaduan ini akan tetap kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.(tim).