Kasus Pengerusakan Rumah di Ginte Sudah Digelar, Kasat Reskrim: Proses Penetapan Tersangka Segera Dilakukan -->

Kategori Berita


.

Kasus Pengerusakan Rumah di Ginte Sudah Digelar, Kasat Reskrim: Proses Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

15 Okt 2025
Foto Suasana Masa Aksi Saat di Ruang Pak Kasat Reskrim Polres Dompu Usai Aksi Blokade Jalan yang di Lakukan 

Dompu,NTB_Bidikinfonews.com — Menanggapi aksi blokade jalan yang dilakukan puluhan warga dan keluarga korban di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pada Rabu (16/10/2025), atas lambannya penanganan kasus dugaan pengerusakan rumah di Lingkungan Ginte Puncak Kelurahan Kandai Dua, Kasat Reskrim Polres Dompu Kasus ini Sudah Digelar dan Proses Penetapan Tersangka Segera Dilakukan.


Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP. Masdidin SH di dampingi Kanit Tipikor nya yang di temui sejumlah masa aksi di ruang kerjanya Siang tadi sekitar pukul 11:29 Wita ia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani secara serius dan bahkan telah digelar perkara oleh pihaknya secara langsung.


Baca juga:protes lambannya penanganan kasus warga


"Kasus ini kemarin sudah kami gelar sendiri. Dari hasil gelar tersebut, saya telah perintahkan anggota untuk kembali mendatangi lokasi TKP guna melengkapi data dan memastikan keterangan di lapangan,” ungkap Kasat Reskrim. 


Ia menjelaskan, hasil dari perintah tersebut kini telah terpenuhi, dan penyidik saat ini tengah mendalami lebih lanjut guna memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan rumah tersebut.


"Semua sudah terpenuhi, tinggal kami dalami lebih dalam untuk menetapkan siapa yang akan dijadikan tersangka dan apa perannya dalam peristiwa pengerusakan rumah itu,” lanjutnya.


Lebih jauh, Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pihaknya kemari kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan, karena terdapat satu orang saksi yang sebelumnya berada di lokasi kejadian namun tidak mengetahui identitas pelaku.


"Ada satu saksi yang kemarin tidak tahu nama orang yang ada di lokasi. Tapi setelah kami tunjukkan foto, saksi itu akhirnya mengenali. Dengan begitu, keterangan menjadi lebih kuat dan kini pelapor atau korban sudah bisa menandatangani surat laporan polisi (LP),” jelasnya.


Kasat menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami memahami aspirasi masyarakat, namun proses hukum harus tetap berpedoman pada bukti yang sah,” tegasnya.


Diketahui sebelumnya, aksi blokade jalan yang dilakukan keluarga korban bersama warga merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan rumah di Lingkungan Ginte. Massa menuntut agar pihak kepolisian segera menahan para terduga pelaku yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan.


Kasat menutup dengan menegaskan komitmennya bahwa Polres Dompu akan menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.


"Tidak ada yang kami tutupi. Semua proses akan kami buka secara jelas sesuai aturan. Kita berharap semua pihak bisa bersabar,” pungkas AKP. Masdidin SH. (Bl).