![]() |
| Foto Andi Kepala Gudang yang melarang beberapa wartawan mengambil foto stok pupuk. |
Bidikinfonews.com | Dompu, NTB — Aktivitas di salah satu gudang Pupuk Indonesia (PI) yang berada di wilayah Kempo, tepatnya di Desa Dorokobo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah wartawan mengalami penolakan ketika hendak melakukan dokumentasi sekaligus meminta informasi mengenai ketersediaan stok pupuk tahun 2026. Kepala Gudang Pupuk Indonesia Kabupaten Dompu, Andi, disebut melarang wartawan mengambil gambar stok pupuk yang berada di dalam gudang.
Baca Juga:proyek revitalisasi sekolah pgri di.
"Jangan ambil foto stok pupuk, Pak. Kalau foto di luar gudang bisa. Saya juga tidak bisa memberikan sembarangan informasi,” ujar Andi saat ditemui wartawan di halaman gudang pupuk setempat, Sabtu (29/8/2026).
Bukan hanya akses dokumentasi yang dibatasi. Wartawan juga tidak memperoleh informasi mengenai jumlah stok pupuk yang tersedia di gudang sepanjang 2026, termasuk data yang dapat digunakan untuk membandingkan kondisi stok dengan tahun sebelumnya.
Sikap tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat ketersediaan dan distribusi pupuk merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani.
Ada Apa dengan Stok Pupuk di Gudang Kempo?
Penolakan terhadap dokumentasi dan tidak diberikannya informasi mengenai stok pupuk bukan berarti otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut dinilai layak ditelusuri lebih jauh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Terlebih, sistem distribusi pupuk saat ini didukung mekanisme pemantauan stok dan distribusi secara terintegrasi. Dengan sistem tersebut, kondisi stok dan penyaluran semestinya dapat dipantau serta diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sejumlah pertanyaan publik menjadi relevan untuk dijawab.
Berapa stok awal pupuk di gudang pada 2026? Berapa jumlah pupuk yang masuk sepanjang 2026? Berapa yang telah disalurkan? Kepada siapa pupuk tersebut didistribusikan? Apakah stok fisik sesuai dengan administrasi? Bagaimana perbandingan stok 2026 dengan 2025? Apakah terdapat selisih antara data pupuk masuk, pupuk keluar dan stok fisik?
Termasuk, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap gudang dan proses distribusi pupuk tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan untuk membangun tuduhan, melainkan memastikan tata kelola distribusi pupuk berjalan transparan, tertib dan sesuai regulasi.
“Apakah stok memang tersedia sesuai data? Apakah jumlah fisik di gudang sesuai dengan catatan administrasi? Apakah distribusinya telah berjalan sesuai ketentuan? Atau ada persoalan lain yang belum diketahui publik?” ujar salah satu wartawan.
Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki fungsi mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, menjamin kemerdekaan pers serta hak pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 6 menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Namun demikian, hak jurnalistik tersebut tetap perlu dijalankan dengan menghormati prosedur keamanan dan ketentuan akses yang berlaku di area gudang.
Jika terdapat larangan mengambil gambar di dalam gudang karena alasan keamanan atau kebijakan internal perusahaan, alasan tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada wartawan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika informasi mengenai stok yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak dapat diperoleh, sehingga membuka ruang pertanyaan publik.
Jangan Sampai Ketertutupan Memunculkan Spekulasi
Sebelumnya, media ini telah mencoba menggali sejumlah informasi penting terkait pengelolaan stok pupuk di gudang tersebut.
Di antaranya mengenai jumlah stok awal tahun 2026, total pupuk yang masuk, jumlah yang telah disalurkan, jenis pupuk yang tersedia, wilayah dan penerima distribusi, hingga kesesuaian antara stok fisik dengan catatan administrasi.
Pasang iklan disini:
Termasuk perbandingan stok tahun 2026 dengan tahun 2025 serta kemungkinan adanya selisih antara data pupuk masuk, pupuk keluar dan stok fisik.
Apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, data tersebut semestinya dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi tanpa harus membangun kesimpulan sepihak.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi lapangan, maka hal tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, TOPIKBIDOM akan terus menelusuri informasi terkait stok dan distribusi pupuk melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, informasi distribusi, kondisi lapangan serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Tujuannya bukan untuk membangun tuduhan, tetapi memastikan informasi mengenai kebutuhan vital petani dapat disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.
Pihak Pupuk Indonesia Dipersilakan Memberikan Klarifikasi
TOPIKBIDOM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Gudang Pupuk Indonesia Kabupaten Dompu, termasuk Kepala Gudang Andi, maupun manajemen Pupuk Indonesia apabila terdapat data, penjelasan atau informasi yang perlu disampaikan kepada publik.
Publik tentu membutuhkan kepastian: apakah stok pupuk di gudang tersebut benar-benar tersedia sesuai catatan administrasi dan apakah distribusinya telah berjalan sesuai ketentuan?
Sebab, semakin transparan informasi disampaikan, semakin kecil pula ruang munculnya spekulasi.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan tuduhan, melainkan keterbukaan, data dan kepastian bahwa distribusi pupuk benar-benar berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran bagi petani.(Buhari).

Komentar