PLT Kepala Dinas DPKP Dompu Akui Gunakan Mobil Dinas di Luar Jam Kerja, Publik Soroti Etika ASN -->

Kategori Berita


.

PLT Kepala Dinas DPKP Dompu Akui Gunakan Mobil Dinas di Luar Jam Kerja, Publik Soroti Etika ASN

7 Okt 2025
Foto Plt. Kepala Dinas DPKP Kabupaten Dompu Rahmat Hidayat SE

Dompu, NTB – Bidikinfonews.com - Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di Kabupaten Dompu. Seorang oknum Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu diduga menggunakan mobil dinas berpelat merah di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi.


Kendaraan dinas berwarna hitam tersebut diketahui sering terlihat beroperasi pada malam hari, bahkan hingga dini hari, di luar waktu kedinasan. Warga yang menyaksikan kejadian itu merasa resah dan mempertanyakan etika penggunaan kendaraan milik negara oleh pejabat publik.


Baca juga:diduga oknum sopir kepala dinas dpkp


"Kami beberapa kali lihat mobil dinas itu keluar malam, bahkan lewat tengah malam. Seharusnya mobil pelat merah hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi, dan digunakan untuk melakukan tindak pidanan pengeroyokan semacam itu," ungkap salah satu warga Potu yang enggan disebut namanya, Minggu (05/10/2025).


Pantauan langsung media ini di lokasi kejadian, beberapa warga yang di temui mengatakan, di mana mobil dinas tersebut diduga mengganti pelat merah menjadi pelat putih dengan nomor DR 1795 AK, sehingga tampak seperti kendaraan pribadi. 


Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah dokumentasi yang sempat diabadikan warga di sekitar lokasi. Penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas di luar tugas resmi, terlebih jika pelat kendaraan diubah, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan aset negara.


Sementara Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan dan dilarang digunakan di luar kepentingan tugas.


Simak videonya di bawah ini ๐Ÿ‘‡ ๐Ÿ‘‡ ๐Ÿ‘‡ 

Selain itu, setiap kendaraan dinas wajib menggunakan pelat nomor merah sebagai penanda milik negara. Mengubah pelat kendaraan menjadi warna putih untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Menanggapi perihal dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja, Rahmat Hidayat SE, Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman (DPKP) Kabupaten Dompu yang di temui di kantornya Siang tadi Sekitar Pukul 03:32 Wita mengakui dan membenarkan jika pihaknya mengunakan mobil dinas nya di luar jam kerja.


"Soal Mobil Dinas digunakan di luar jam kerja memang benar, saya gunakan untuk menonton pertandingan Volly di kodim,"Jujur PLT Kadis DPKP Dompu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, apa benar setiap saat di luar jam kerja plat mobil dinas nya selalu di ganti ke plat warna putih...? Selain hal itu, Pihak Kadis sendiri tau atau tidak, kalo dalam aturan dan ketentuan pemerintah itu, apa bila mobil dinas tersebut di gunakan di luar jam kerja dan untuk kepentingan pribadi adalah sebuah pelanggaran dan ada sangsinya.


"Ya saya akui jika penggunaan mobil dinas di luar jam kerja itu melanggar aturan, dan ada juga sangsinya,"jawab Kadis sambil tertawa.


Bagai mana tanggapan nya soal dugaan adanya keterlibatan kadis ikut serta terlibat dalam dugaan kasus pengeroyokan terhadap salah satu warga Kandai 2 Kecamatan Woja yang terjadi beberapa Minggu lalu, kini diketahui di laporkan ke kepolisian. 


"Terkait soal itu, tidak benar adanya, Hanya saja, saya memang ada di dalam mobil itu, namun tidak melakukan apa-apa,"terangnya.  


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pihak Kadis saat itu turun dari mobil kemudian mengatai pihak korban dengan dana seolah mengancam itu benar apa tidak...?


"Semua itu tidak benar adanya, Untuk soal lapor benar, saya juga sudah di panggil oleh pihak kepolisian untuk di mintai keterangan terkait perihal dugaan tersebut,"tutupnya.


Pasang iklan di Sini:


Dugaan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja ini memantik perhatian publik. Banyak warga menilai bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara.


Menurut beberapa warga sekitar,  jika Pejabat publik harusnya jadi teladan, bukan malah menyalahgunakan fasilitas negara semacam itu, 


Publik berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan tegas, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.


Seperti pihak Ketua DPRD, Inspektorat dan lembaga pemerintah terkait harusnya mengambil sikap tegas sesuai aturan untuk semua itu, agar para pejabat lainya tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.(Bl).