![]() |
| Foto Suasana Konferensi Pers Polres Dompu bersama sejumlah Awak Media |
Dompu, Bidikinfonews.com —Diduga kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan lintas kota dan kabupaten, dua pemuda asal Bima berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu.
Keduanya diringkus Tim Puma Polres Dompu setelah serangkaian penyelidikan terkait aksi perampasan perhiasan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Dompu.
Baca juga:laporan kasus pengerusakan rumah
Wakapolres Dompu, Kompol Heru Windiarto, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin, S.H. dan Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/10/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial AR alias Dian (23), warga Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dan MR (15), warga Dusun Labali, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Aksi Beruntun di Tiga Lokasi Berbeda. Kedua tersangka diketahui melakukan aksi secara beruntun di tiga tempat berbeda di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, di depan SMPN 1 Woja, Kelurahan Montabaru, korban bernama Julmiati (25), warga Dusun Rasana’e Selatan, Desa Bakajaya, dijambret saat melintas sendirian.
Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku kembali beraksi di jalan lintas Sumbawa, tepatnya di So Tolo Bara, Desa Bara, Kecamatan Woja, dengan korban Harunnisa (16), warga Desa Bakajaya.
Pasang iklan di Sini:
Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku kembali melancarkan aksinya di Jalan Lintas Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, dengan korban Eka Kurniawati (23), warga setempat.
Wakapolres Dompu menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus serupa.
"Mereka ini residivis lintas Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. Sasarannya ibu-ibu yang berkendara sambil mengenakan perhiasan emas,” terang Kompol Heru.
Simak videonya di bawah ini 👇 👇 👇
Modus dan Barang Bukti, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menjelaskan kronologi aksi kedua pelaku. Menurutnya, pada hari kejadian, kedua pelaku berangkat dari rumah MR (15) menggunakan sepeda motor NMAX warna hijau sekitar pukul 14.00 Wita menuju Dompu dengan niat mencari target untuk dirampok.
Setibanya di Dompu, mereka beristirahat di rumah keluarga di Desa Wawonduru, lalu mulai beraksi dengan mengintai korban wanita yang mengendarai sepeda motor sambil memakai gelang atau perhiasan di tangan.
“Pelaku MR yang masih di bawah umur bertugas mengendarai motor dan memepet korban, sementara AR alias Dian yang duduk di belakang langsung menarik gelang emas korban hingga terputus dan berhasil mereka kuasai,” ungkap AKP Masdidin.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor NMAX warna hijau, satu buah gelang emas rantai seberat 2,45 gram, serta satu ketapel dan satu anak panah yang digunakan pelaku untuk berjaga-jaga bila aksinya digagalkan korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini kami tengah menyusun berkas perkara, dan insyaallah dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke kejaksaan (P21),” jelas AKP Masdidin.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Bidikinfonews.com
Komentar