![]() |
| Foto Beberapa Kuasa Hukum Bupati Dompu Saat Jumpa Pers Bersama Sejumlah Wartawan |
Dompu,NTB_Bidikinfonews.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, akhirnya angkat bicara dan mengambil langkah hukum tegas menyusul maraknya tuduhan di media sosial yang menuding dirinya terlibat dalam dugaan hubungan pribadi dengan istri salah satu oknum anggota DPRD Provinsi NTB.
Isu yang beredar luas di Facebook itu dinilai tidak hanya menyerang ranah pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan jabatan publik yang diembannya.
Pemerintah Kabupaten Dompu menilai narasi yang berkembang mengandung unsur pencemaran nama baik dan tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:polemik dugaan hubungan nadirabupati
Sebagai respons, Bupati Dompu membentuk dan menunjuk Tim Kuasa Hukum Supardin Sidik SH.M.H Abdullah SH. M.H M. Fajrin SH. untuk menelusuri serta menindaklanjuti penyebaran informasi tersebut.
Tim ini kemudian bergerak cepat dengan melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga menjadi sumber dan penyebar utama tudingan.
Dalam pernyataan resminya, Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa pada 25 Maret 2026, mereka telah melakukan kajian mendalam, termasuk mengidentifikasi akun-akun yang diduga menyebarkan konten bermuatan penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar.
Simak vidionya di bawa ini.
"Hasil penelusuran kami menunjukkan adanya aktivitas yang masif dan berulang dari beberapa akun dalam menyerang kehormatan klien kami. Ini tidak bisa dibiarkan,"tegas tim kuasa hukum.
Atas dasar itu, laporan resmi pun telah dilayangkan ke Polres Dompu. Langkah ini disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan pribadi sekaligus klarifikasi bahwa tuduhan yang beredar tidak memiliki landasan fakta.
Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa proses hukum ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dengan harapan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasang iklan di sini :
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam isu tersebut, sehingga kebenaran klaim yang beredar di media sosial belum dapat diverifikasi secara independen.
Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Literasi digital dan kehati-hatian dalam bermedia sosial dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini kini memasuki tahap penanganan aparat kepolisian, dan publik diminta menunggu hasil proses hukum guna mendapatkan kepastian yang objektif dan berimbang. (Bl).
Komentar