Raperda Pelaksanaan APBD Dompu Tahun Anggaran 2025 Secara Resmi Diterima DPRD Menjadi Perda -->

Kategori Berita


.

Raperda Pelaksanaan APBD Dompu Tahun Anggaran 2025 Secara Resmi Diterima DPRD Menjadi Perda

2 Jul 2026
Foto Wakil Bupati Syarajjudin SH dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu Kurnia Rhamadan 

Bidikinfonews.com | Dompu NTB - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 secara resmi diterima Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu.


Penerimaan Raperda tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Kurnia Ramadhan, SE., ME, Rabu (02/07/26) di Aula Rapat Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.


Baca Juga :dugaan skandal poktan fiktif sekretaris


Persetujuan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diawali penyampaian jawaban pemerintah atas pembahasan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2025 oleh Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH.


Berikutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian Badan Penganggaran (Banggar) dan Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025.


Pada prinsipnya, dari pandangan akhir yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Dompu, dari pembahasan yang dilaksanakan bersama Banggar, dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Menyampaikan jawaban pemerintah atas usul, saran, dan pendapat Banggar dan fraksi-fraksi DPRD, Wakil Bupati Syirajuddin, SH, mengatakan, "Di kesempatan pagi hari ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu akan menyampaikan jawaban/tanggapan pemerintah daerah atas laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Dompu terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025."


Wabup Syirajuddin mengatakan, "Memperhatikan serta mencermati inti yang terkandung dalam laporan Badan Anggaran Dewan yang terhormat, terhadap usul, saran, masukan untuk menyempurnakan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun 2025, secara umum disampaikan bahwa catatan dan rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD akan kami tindak lanjuti sehingga pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang menjadi lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya."


Pasang iklan disini:


Dalam kesempatan ini, Wabup Syirajuddin juga mengatakan bahwa progres tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Propinsi NTB menunjukkan tren positif.


Temuan yang bersifat administrasi sudah mencapai 60%, sedangkan temuan yang bersifat keuangan baru mencapai 45%. Di sisa waktu penyelesaian LHP selama 60 hari ini, Pemda akan terus berupaya dengan baik menyelesaikan setiap temuan yang ada di LHP.


Menurutnya, menyikapi agenda sidang yang dilaksanakan, pihak eksekutif dan pihak legislatif harus berkolaborasi, bersinergi, dan saling melengkapi untuk terwujudnya pengelolaan keuangan yang transpar


"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.


Di acara yang berlangsung, Wabup juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, khususnya para Anggota Banggar, Komisi, dan Fraksi-fraksi yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama, serta telah memberikan persetujuan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 sehingga berbagai koreksi, saran, dan masukan dapat menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


"Semoga berbagai upaya yang telah dilakukan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dompu lewat penganggaran APBD, menjadi bagian dari amal jariah bagi kita semua,” ajaknya.


Selanjutnya, Wabup Syirajuddin menyampaikan permakluman bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 196 Ayat 1, mengamanatkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang telah disetujui bersama dengan DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati, harus disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk dilakukan proses evaluasi.


"Semoga proses dan tahapan ini berjalan lancar tanpa kendala, dan tahapan penting terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bisa dengan segera dilaksanakan,” tutupnya.


Sidang Paripurna DPRD yang turut dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Anggota Forkopimda, Plh. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta elemen penting lainnya, berlangsung aman, tertib, dan lancar, yang dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Berita Acara Dokumen Perda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(*).