Penggunaan Mobil Dinas Harus Sesuai Aturan, Ketua DPRD Dompu:Pemerintah Segera Panggil dan Tindak -->

Kategori Berita


.

Penggunaan Mobil Dinas Harus Sesuai Aturan, Ketua DPRD Dompu:Pemerintah Segera Panggil dan Tindak

8 Okt 2025
Foto Ir. Muttakun Ketua DPRD Kabupaten Dompu 


Dompu, NTB – Bidikinfonews.com - Ketua DPRD Kabupaten Dompu menanggapi isu terkait Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Dompu yang diduga menggunakan mobil dinas di luar jam kerja. Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat pemerintah wajib mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.


Menurut Ketua DPRD, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.


Baca juga:plt kepala dinas dpkp dompu aku


"Kalau benar digunakan di luar kepentingan dinas, tentu itu tidak dibenarkan. Kita minta setiap pejabat dapat memberikan contoh yang baik dalam penggunaan fasilitas negara, Untuk itu Pihak pemerintah segera panggil dan tindak oknum terkait jika itu benar benar terbukti” ujarnya Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya Rabu (08/01/25) pagi 11:45 Wita.


Ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah melalui bagian aset dan inspektorat untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas di setiap OPD, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


"Pengawasan perlu dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa mobil dinas bebas digunakan kapan saja tanpa batas,” tambahnya.


Pasang iklan di Sini:


Ketua DPRD menegaskan, pihaknya tidak ingin adanya penyalahgunaan aset daerah yang justru dapat mencoreng citra pemerintahan di mata publik.


Semua harus tertib, baik pejabat maupun ASN, karena kita ini pelayan masyarakat,” tutupnya.