![]() |
| Foto Kadis dan Sekertaris Dikpora Kabupaten Dompu NTB |
Dompu,NTB_Bidikinfonews.com - Dugaan penyalahgunaan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan ratusan guru di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, mencuat ke publik. Oknum bendahara pada salah satu unit kerja di wilayah tersebut diduga kuat menggunakan dana hak sekitar 200-an guru, sehingga memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, H. Rifaid, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memanggil oknum bendahara yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga:satu tahun bbfdj janji besar realisasi
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum bendahara tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dan belum menunjukkan itikad untuk menghargai surat yang kami sampaikan,” tegas H. Rifaid kepada media ini, Kamis (26/03/2026).
Ia menegaskan, pihak Dikpora tidak akan tinggal diam dan berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Dugaan pemotongan gaji maupun keterlibatan dalam penyaluran THR guru akan ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan kejelasan fakta di lapangan.
"Kami merespons laporan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu turut mengungkapkan hasil evaluasi internal yang dilakukan pada Jumat lalu. Ia menyebut, dari hasil penelusuran sementara, oknum bendahara tersebut mengaku memiliki keterlibatan dalam proses pengajuan berkas gaji dan THR guru.
"Dari hasil evaluasi kami, yang bersangkutan beralasan terlibat dalam pengajuan berkas gaji dan THR guru,"ujarnya Sekdis Dikpora Dompu Muhamad Iksan S. Ag.
Pasang iklan disini:
Lebih lanjut, Sekretaris Dikpora juga mengungkapkan adanya indikasi serius terkait pengelolaan dana THR tersebut.
"Selain itu, dari hasil evaluasi kami dapatkan bahwa oknum bendahara tersebut mengakui adanya keterlibatan dalam pembayaran THR. Ia juga beralasan bahwa dana THR guru sempat dialihkan ke rekening pribadi dan tidak dicairkan secara manual sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Sekdis kembali mengatakan, Langkah yang di ambil oknum bendahara terkait secara aturan oknum bendahara nya melanggar aturan.
"Dari sekian banyak guru itu, THR guru separauh nya telah di bayarkan oleh oknum bendaharanya. Berangkat dari hal itu. Dana THR guru itu sejumlah Rp: 700 Tuju Ratus Juta Rupiah, Akibat danah itu di ahlikan ke rekening pribadi nya hingga menyebabkan pembayaran THR guru yang ada dibayarkan secara bertahap."
Kembali Sekdis mengungkapkan, jika pihaknya bersama kadis Dikpora geram atas sikap pihak oknum bendahara terkait atas dugaan yang dia ambil Tampa ada kordinasi terlebih dahulu baik itu pimpinannya Kepala UPTD maupun pihak terkait lainya.
"Kembali kami menegaskan, jika oknum Bendahara terbukti diduga melakukan perihal tersebut, maka lewat hal itu juga, kami akan mengambil sikap tegas dan mengadili juga meminta oknum bendahara agar segera membayar semua THR dan mengembalikan dugaan gaji guru yang di potong tersebut.
Sampai berita ini di turunkan, pihak Oknum bendahara terkait belum bisa di temui, namun media ini akan tetap berupaya menemui guna memintai keterangan perimbangan pemberitaan tersebut. (Bl).
Komentar