![]() |
| Foto IPDA Abdul Mugis, SH., Kanit Tipikor Polres Dompu |
Bidikinfonews.com | Dompu NTB - Penanganan laporan dugaan penyelewengan anggaran program pembangunan Tangki Septik Skala Individual Tahun 2024 di Desa Kampasimeci, Kecamatan Manggelewa, kini memasuki tahap baru.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Dompu saat ini tengah melakukan Pulbaket atau Pengumpulan Bahan Keterangan
Baca Juga:diduga gelapkan anggaran program
Hal itu disampaikan Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Dompu, IPDA Abdul Mugis, SH., kepada media ini, Senin (24/08/2026).
"Lagi proses Pulbaket. Sudah dimintai keterangan Ketua KSM. Dinas PUPR juga sudah dipanggil," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini penyidik telah meminta keterangan baru 3 orang. Selanjutnya, penyidik berencana memanggil seluruh anggota KSM Desa Kampasimeci.
"Rencananya minggu depan anggota KSM akan dipanggil. Kita akan dalami soal kepengurusan KSM dan pelaksanaan kegiatan di lapangan," jelasnya.
Setelah proses Pulbaket selesai, hasil penyelidikan ini akan dipublis dan dilempar ke Inspektorat Kabupaten Dompu untuk ditindaklanjuti.
Pasang iklan disini:
"Hari ini SP2HP akan diberikan kepada pelapor," tegasnya. azw
Sebelumnya, laporan ini dilayangkan Sabarudin (30). Ia melaporkan Ketua dan anggota KSM Desa Kampasimeci ke Polres Dompu berdasarkan STTP Nomor: STTP/240/II/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB pada 23 Februari 2026.
Dalam laporannya, ia menduga ada penyelewengan anggaran Rp190.000.000 untuk pencairan termin ketiga.
Selain itu ada 4 poin temuan, mulai dari TFL tidak mengawasi, pekerjaan tidak sesuai SPMK, hingga hasil pembangunan tidak bisa dimanfaatkan.(tim).

Komentar.jpg)