Pilbup 2024_2029 Nantinya, Muttakun Berharap Pada Bupati Terpilih Harus Serius Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kategori Berita


.

Pilbup 2024_2029 Nantinya, Muttakun Berharap Pada Bupati Terpilih Harus Serius Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

15 Mei 2024
Foto Bupati Dompu Bersama Ir. Muttakun Anggota DPRD Kabupaten Dompu NTB 


Dompu_NTB_Bidikinfonews.com - Siapapun Bupati/Wabup Dompu Hasil Pilkada 2024, RAK 51 akan terus mengambil peran untuk mendorong kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik.



Hal itu diungkapkan oleh Sala satu anggota DPRD Ir. Muttakun jika di Tahun 2024 ini, RAK 51 yang akan mendorong upaya perbaikan atau peningkatan nilai pada Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2023 melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan Gagasan dari KPK.



Baca juga:menangapi tuntutan kelurga almarhuma



"Ada 8 area intervensi untuk pencegahan korupsi di MCP antara lain : Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Pajak daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Keuangan Desa,"Terang Muttakun di sala satu Grup Wattsap media sebelah. Selasa (14/05/24).



Menurut Muttakun, jika RAK 51 akan mendorong capaian kinerja program pencegahan korupsi dari area Intervensi Manajemen ASN. Dan ini akan menjadi atensi RAK 51 ke depannya.



"Hal itu menurut saya perlu untuk dilakukan dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas maka diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil,"ungkapnya.



Lanjut pihaknya menegaskan, berdasarkan Pasal 165 ayat (4) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah mengamanatkan bahwa dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan.



"Jika Pemkab Dompu cq. BKD dan PSDM Kabupaten Dompu belum Menyusun standar kompetensi jabatan maka Komisi I akan meminta BKD untuk segera Menyusun Perbup seperti :

1. Perbup Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu

2. Perbup Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu

3. Perbup Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu,".



Pasang iklan Disini:



Di samping itu, RAK 51 cq. Komisi I DPRD Kabupaten Dompu juga akan mendorong BKD Dompu untuk Menyusun Perbup yang dapat memastikan Pemkab Dompu benar-benar menerapkan sistim merit dalam manajemen ASN, yaitu :



" 1. Perbup Tentang Road Map Penerapan Sistim Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

2. Perbup Tentang Manajemen Talenta PNS.

3. Perbup Tentang Pedoman Mutasi PNS

4. Perbup Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Kalau Perbup di atas sudah disusun maka menjadi indikator bahwa BKD benar-benar telah mendorong terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik melalui area intervensi manajemen ASN. 



Pihaknya menegaskan, jika Perbup di atas belum disusun maka menjadi pertanyaan, apa yang dilakukan oleh BKD selama ini untuk mewujudkan Penerapan Sistim Merit dalam manajemen ASN."tegasnya.(*).