Perihal Dugaan Dana THR Zakat dan Gaji Guru, Bendahara UPTD Dikpora Bantah, Akui Kelalaian Administratif -->

Kategori Berita


.

Perihal Dugaan Dana THR Zakat dan Gaji Guru, Bendahara UPTD Dikpora Bantah, Akui Kelalaian Administratif

27 Mar 2026
Foto Ilustrasi Oknum Bendahara UPTD Dikpora 

Dompu,NTB_Bidikinfonews.com -  Polemik dugaan penyalahgunaan dana Tunjangan Hari Raya (THR), gaji, dan dana jakat yang melibatkan lebih dari 200 orang guru di UPTD Dikpora Kecamatan Woja akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari bendahara.


Dalam pernyataannya, bendahara membantah adanya unsur penyalahgunaan dana, namun mengakui kekeliruan dalam aspek administratif.


Baca juga: babak baru selain gaji dan thr oknum


"Ia memang benar adanya keterlibatan saya dalam proses pembayaran THR guru. Namun, kendala yang terjadi murni akibat kelalaian dan keterlambatan dalam proses pengusulan berkas pencairan dana yang dibutuhkan," ungkap Bendahara Hermansyah SE pada media ini saat di temui di ruang kerjanya siang tadi Juma'at (27/03/26) 


Benar apa tidak dugaan pemotongan gaji guru senilai RP. 15.000.000 (lima belas Ribu Rupiah) perguruan per guru tersebut.


Terkait isu pemotongan gaji guru sebesar Rp15 ribu per orang yang sempat beredar, bendahara menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 


Ia menjelaskan bahwa sebelum pembayaran gaji dilakukan, para guru telah sepakat bersama adanya pemotongan sukarela.


"Pemotongan itu bersifat sukarela dan nilainya bukan Rp15 ribu, melainkan hanya Rp3 ribu per orang, sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.


Sementara itu, mengenai dana jakat yang disebut mencapai lebih dari Rp60 juta, bendahara juga memberikan penjelasan. Ia mengaku sempat menyetorkan dana tersebut kepada pihak Basarnas, namun kemudian dikembalikan.


"Dana jakat tersebut sebelumnya sudah saya setorkan. Namun kemudian dikembalikan oleh pihak penerima dengan alasan jumlahnya terlalu besar,” katanya.


Ia menambahkan, sebagai bendahara yang baru menjabat sejak 1 Januari 2026, dirinya masih dalam proses penyesuaian dan mengikuti arahan dari rekan kerja.


"Saya sempat mendapat teguran dari rekan kerja, sehingga saya mengikuti arahan untuk menarik kembali dana tersebut dan kemudian menyetorkannya kembali dalam jumlah sekitar Rp20 juta lebih,” terangnya.


Dalam klarifikasinya, bendahara secara terbuka mengakui kekeliruan yang terjadi, namun menegaskan tidak ada niat ataupun tindakan untuk menggunakan dana tersebut secara pribadi.


Pasang iklan disini:


"Saya atas nama pribadi mengakui semua yang terjadi. Ini murni karena ketidakpahaman saya terhadap prosedur dan mekanisme administrasi pencairan serta pembayaran THR, gaji, dan jakat para guru. Namun saya tegaskan, tidak ada sepeser pun dana yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.


Ia juga memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kepada para guru kini telah diselesaikan sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan.


"Alhamdulillah, sampai saat ini dana THR, gaji, dan jakat para guru sudah saya bayarkan sesuai aturan dan arahan pimpinan, baik Kepala UPTD maupun Dikpora Kabupaten Dompu,” pungkasnya.


Baca Juga:mangkir dipanggil kadis dan sekdis


Pada kesempatan yang sama, bendahara turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas polemik yang terjadi.


"Saya atas nama pribadi dan mewakili UPTD Dikpora Kecamatan Woja memohon maaf kepada seluruh guru atas kondisi yang terjadi. Ini menjadi pelajaran besar bagi saya sebagai batu loncatan agar ke depannya saya dapat bekerja lebih baik, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.


Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan atas kekeliruan yang terjadi serta hingga menyebabkan keterlambatan proses pekerjaan administrasi yang ia lakukan hingga menyebabkan perihal tersebut. (Bl).